Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 30 October 2025 17:44
Jakarta: Upah Minimum Kabupaten/Kota (
UMK) menjadi salah satu komponen krusial dalam dunia kerja di Semarang setiap tahunnya. Penetapan angka ini menjadi acuan utama bagi pengusaha dalam memberikan upah sekaligus menjadi patokan kelayakan hidup bagi pekerja.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merilis daftar resmi UMK 2025 untuk 35 kabupaten/kota, termasuk Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Angka upah minimum ini telah berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2025 di seluruh wilayah provinsi.
Penetapan UMK Semarang 2025
Penetapan UMK 2025 diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada 18 Desember 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Landasan hukum yang digunakan untuk penetapan ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Untuk UMK Kabupaten Semarang 2025, angkanya ditetapkan sebesar Rp2.750.136.
Jumlah tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebesar 6,5 persen jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.582.287. Kenaikan UMK Kabupaten Semarang tercatat sebesar Rp167.849.
Sementara itu, UMK Kota Semarang 2025 ditetapkan sebesar Rp3.454.827. Angka ini menjadikan Kota Semarang sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di seluruh
Jawa Tengah pada tahun 2025.
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Perbandingan UMK di Jawa Tengah
Besaran UMK Kota Semarang dan Kabupaten Semarang menunjukkan posisi yang signifikan jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di sekitarnya. Kota Semarang memimpin di urutan pertama, diikuti oleh Kabupaten Demak di posisi kedua.
Berikut adalah rincian UMK 2025 di Semarang dan beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah:
- Kota Semarang: Rp3.454.827
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
- Kota Salatiga: Rp2.533.583
- Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Daftar ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai wilayah. Perbandingan ini juga sering dijadikan acuan oleh pencari kerja dalam menentukan target lokasi berkarir.
Dampak penyesuaian UMK
Kenaikan UMK di Kabupaten Semarang dan wilayah lain dipastikan membawa dampak yang beragam, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. Penyesuaian upah ini memiliki konsekuensi positif dan sekaligus tantangan baru bagi perekonomian lokal.
Berikut adalah tiga dampak utama yang timbul akibat kenaikan UMK 2025:
- Peningkatan Daya Beli: Kenaikan upah berpotensi memperkuat daya beli masyarakat, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, ini juga berisiko memicu kenaikan harga barang dan jasa karena penyesuaian biaya produksi.
- Pemenuhan Kebutuhan Hidup: Upah yang lebih tinggi memberikan harapan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup layak dengan lebih baik. Kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan diharapkan dapat lebih mudah terpenuhi.
- Tantangan bagi Pelaku Usaha: Kalangan pengusaha, khususnya skala kecil dan menengah, dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan anggaran penggajian. Jika tidak mampu beradaptasi, perusahaan berisiko mengalami penurunan profitabilitas atau mengurangi tenaga kerja.
Oleh karena itu, perusahaan perlu menyusun strategi yang tepat untuk merespons kenaikan UMK agar tetap kompetitif. Kenaikan ini menuntut keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan operasional bisnis.
Penetapan UMK Semarang 2025 merupakan cerminan kondisi ekonomi dan komitmen pemerintah terhadap standar hidup pekerja. Angka baru ini memberikan harapan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih layak.
Di sisi lain, para pelaku usaha dituntut untuk lebih strategis dalam mengelola anggaran operasional mereka. Kenaikan UMK ini menjadi motivasi bagi pencari kerja untuk mencari peluang yang lebih baik di Kabupaten Semarang dan sekitarnya. (Daffa Yazid Fadhlan)