Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Kabar penetapan besaran upah minimum menjadi hal yang paling dinanti oleh seluruh pekerja di Indonesia. Pasalnya terdapat wacana adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang hingga kini masih dikaji oleh pemerintah.
Apa itu upah minimum?
Upah minimum adalah gaji terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan sesuai ketentuan pemerintah. Nilainya biasanya disesuaikan setiap tahun. Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan memastikan mereka memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Besaran upah ini juga disesuaikan dengan biaya hidup di masing-masing daerah, sehingga nominalnya berbeda antara satu provinsi dengan lainnya.
Upah minimum terbagi menjadi dua yakni UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMP adalah upah minimum yang ditetapkan di tingkat provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang ditetapkan untuk tingkat kabupaten atau kota.
Prediksi kenaikan upah minimum 2026
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Tuntutan ini didasarkan pada hasil perhitungan objektif dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Usulan tersebut menekankan bahwa penetapan upah minimum harus didasarkan pada kebutuhan hidup layak, dengan mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indikator pendukung lainnya.
Menjawab hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, penetapan UMP 2026 akan diumumkan pada November 2026.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat,” kata Yassierli.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Berapa UMK Jabar 2026?
Awal tahun 2025, UMP dan UMK Provinsi
Jawa Barat (Jabar) mengalami kenaikan hingga 6,5 persen. Penetapan kenaikan UMP dan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum tahun 2025.
Penentuan besaran UMK diputuskan oleh gubernur setelah penetapan UMP berdasarkan usulan bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi. Biasanya nilai UMK di suatu daerah lebih tinggi dibandingkan dengan UMP yang berlaku di tingkat provinsi.
Melansir dari laman
Dealls, berikut merupakan daftar UMK Jabar 2025 pada 27 kabupaten/kota:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95.
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21.
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10.
- Kota Depok: Rp5.195.721,78.
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22.
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17.
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92.
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09.
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00.
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86.
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.74.
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02.
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92.
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53.
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63.
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94.
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82.
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237.
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26.
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47.
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45.
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62.
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41.
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16.
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19.
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29.
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)