Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 23 October 2025 16:59
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani pada 18 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi perusahaan di seluruh wilayah Jawa Tengah dalam menentukan struktur upah pekerja di tahun berjalan. Penetapan UMK ini juga mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.
Pemprov Jateng memastikan seluruh wilayah mengalami kenaikan UMK dengan persentase seragam, yaitu sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini sejalan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 yang mencapai Rp2.169.349, naik Rp132.402 dari 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah menyebut, penyesuaian ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kenaikan yang proporsional diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat tanpa memberatkan dunia usaha.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Dari seluruh 35 kabupaten/kota, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp3.454.827. Sementara Kabupaten Banjarnegara tercatat memiliki UMK terendah, yaitu Rp2.170.475,32.
Perbedaan nilai UMK ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan di masing-masing daerah. Pemerintah berharap kenaikan yang merata ini tetap mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Jawa Tengah.
Berikut daftar lengkap UMK 2025 di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah dari yang tertinggi hingga terendah:
Kenaikan UMK 2025 diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan kemampuan pelaku usaha. Dengan penyesuaian yang moderat, pemerintah menilai kebijakan ini tetap kondusif bagi iklim investasi.
Pelaku industri di beberapa daerah, seperti Semarang dan Kendal, menilai kenaikan sebesar 6,5 persen masih tergolong rasional dan tidak mengganggu kelangsungan usaha. Sementara bagi pekerja, peningkatan ini menjadi dorongan positif di tengah naiknya biaya hidup pascainflasi.
Dengan diberlakukannya UMK baru sejak 1 Januari 2025, diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah daerah juga akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan agar implementasi UMK berjalan sesuai aturan. (Daffa Yazid Fadhlan)