Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Husen Miftahudin • 23 October 2025 15:12
Jakarta: Pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2025. Penetapan tersebut dilakukan pada Desember 2024 dan mulai berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2025.
Mengutip data dari
Jobstreet.com, rata-rata kenaikan
UMP 2025 mencapai 6,5 persen, lebih tinggi dari rekomendasi awal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Kenaikan ini menjadi kabar penting bagi para pekerja dan pencari kerja.
Bagi para pencari kerja, khususnya para fresh graduate, mengetahui besaran UMP bukan sekadar informasi umum, tetapi juga bekal penting untuk nantinya dapat melakukan negosiasi gaji yang adil, serta memastikan hak upah yang diterima sudah sesuai standar pemerintah.
Apa itu UMP?
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja di suatu provinsi. Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur masing-masing daerah dan berlaku untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), tujuan utama adanya UMP adalah melindungi pekerja dari praktik eksploitasi upah. Dengan adanya standar upah minimum, setiap pekerja dijamin memperoleh kompensasi yang layak atas hasil kerja yang diberikan, sesuai dengan kondisi ekonomi daerahnya. Kehadiran upah in menjadi penting dan krusial untuk memastikan hasil kerja sesuai dengan beban kerja yang diterima.
Daftar besaran UMP 2025 di seluruh provinsi
Dengan UMR sebesar Rp2.996.560, Bali berada di posisi menengah secara nasional. Angka ini masih di bawah UMP provinsi besar seperti DKI Jakarta (Rp5.396.760) dan Papua (Rp4.285.848), namun lebih tinggi dibandingkan beberapa provinsi di Pulau Jawa seperti Jawa Tengah (Rp2.169.348) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Rp2.264.080).
Kenaikan upah ini mencerminkan upaya pemerintah daerah Bali untuk menyesuaikan standar hidup masyarakat, terutama mengingat sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali kini telah kembali tumbuh setelah sempat terpukul oleh pandemi.
Berikut daftar lengkap UMP 2025 di seluruh provinsi di Indonesia:
- Aceh: Rp3.685.615.
- Sumatra Utara: Rp2.992.599.
- Sumatra Barat: Rp2.994.193.
- Riau: Rp3.508.775.
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653.
- Sumatra Selatan: Rp3.681.570.
- Jambi: Rp3.234.533.
- Bengkulu: Rp2.670.039.
- Lampung: Rp2.893.069.
- Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600.
- Banten: Rp2.905.119.
- DKI Jakarta: Rp5.396.760.
- Jawa Barat: Rp2.191.232.
- Jawa Tengah: Rp2.169.348.
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080.
- Jawa Timur: Rp2.305.984.
- Bali: Rp2.996.560.
- NTB: Rp2.602.931.
- NTT: Rp2.328.969.
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286.
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621.
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194.
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313.
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160.
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425.
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583.
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527.
- Sulawesi Tenggara: 3.073.551.
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430.
- Gorontalo: Rp3.221.731.
- Maluku: Rp3.141.699.
- Maluku Utara: Rp3.408.000.
- Papua: Rp4.285.848.
- Papua Barat: Rp3.615.000.
- Papua Tengah: Rp4.285.848.
- Papua Selatan: Rp4.285.848.
- Papua Pegunungan: Rp4.285.848.
- Papua Barat Daya: Rp3.615.000.
Provinsi Bali mengalami kenaikan UMP sebesar 10 persen. Kenaikan sekitar 10 persen ini termasuk signifikan dibandingkan beberapa provinsi lain yang rata-rata hanya naik 6-7 persen. Hal ini menunjukkan adanya optimisme ekonomi di Bali yang mulai stabil pasca-pandemi, dengan sektor tenaga kerja yang semakin kompetitif.
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Faktor yang memengaruhi penetapan UMP
Penetapan besaran UMP setiap tahun dilakukan melalui proses perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial. Berikut beberapa di antaranya:
1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
KHL menjadi dasar utama dalam menentukan upah minimum. Hal ini memperkirakan berapa banyak biaya yang dibutuhkan seorang pekerja dan keluarganya untuk hidup layak, meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, hingga kesehatan.
2. Produktivitas dan pertumbuhan ekonomi
Pemerintah juga mempertimbangkan produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi cenderung memiliki kemampuan membayar upah lebih besar.
3. Kondisi pasar tenaga kerja
Jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan turut memengaruhi besaran upah. Semakin banyak lapangan kerja yang tersedia, maka persaingan untuk menarik tenaga kerja berkualitas meningkat, sehingga upah cenderung naik.
4. Inflasi dan daya beli
Inflasi menjadi faktor penting lainnya. Ketika harga barang dan jasa naik, pemerintah perlu menyesuaikan UMP agar
daya beli pekerja tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan kesejahteraan.
Perbedaan UMP, UMK, dan UMR
Banyak dari masyarakat yang masih belum memahami betul perbedaan dari ketiga istilah UMP, UMK dan UMR. Padahal ketiganya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, diantaranya adalah:
UMP (Upah Minimum Provinsi): ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan berlaku untuk seluruh wilayah provinsi tersebut.
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Nominal UMK biasanya lebih tinggi dibandingkan UMP karena disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing.
UMR (Upah Minimum Regional): merupakan istilah lama yang tidak lagi digunakan dalam regulasi resmi. Istilah ini telah digantikan oleh UMP dan UMK sejak diberlakukannya Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Rata-rata kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah. Bagi para pekerja ataupun yang sedang mencari pekerjaan, penting untuk dapat memahami besaran upah minimum agar dapat memastikan hak upah tetap sesuai ketentuan dan membantu dalam merencanakan keuangan pribadi.
Kenaikan UMP ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong produktivitas ekonomi di berbagai sektor di seluruh Indonesia. (Khairunnisa Puteri M)