ilustrasi.
Rhobi Shani • 12 December 2024 18:49
Demak: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak, Jawa Tengah, tahun 2025 diputuskan sebesar Rp2.940.716. Nominal tersebut setara dengan kenaikan 6,5 persen. Keputusan itu akan disampaikan pada pemerintah provinsi pekan depan untuk ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menyampaikan rapat Dewan Pengupahan berlangsung alot. Beberapa pengusaha menganggap kenaikan itu memberatkan.
"Beberapa pengusaha menganggap kenaikan ini cukup berat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Beberapa perusahaan bahkan telah mengurangi jam kerja karyawan atau beralih menggunakan teknologi untuk mengurangi jumlah tenaga kerja," ungkap Agus, Kamis, 12 Desember 2024.
Ia juga menyoroti bahwa banyak pengusaha di Demak yang berorientasi pada ekspor. Namun mereka tidak mendapatkan kontrak-kontrak baru. Hal ini memengaruhi kemampuan mereka untuk menyesuaikan diri dengan kenaikan upah.
"Kami berharap perekonomian pada tahun 2025 akan membaik sehingga beban ini bisa diatasi dengan lebih baik," katanya.
Baca:
UMP Kepri 2025 Ditetapkan Rp3,6 Juta |