Anies Tidak Boleh Pilih Cawagub dari NasDem

Konferensi pers keputusan NasDem mengusung Anies Baswedan sebagai Cagub Jakarta. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Anies Tidak Boleh Pilih Cawagub dari NasDem

Fachri Audhia Hafiez • 22 July 2024 17:51

Jakarta: Partai NasDem resmi mengusung Anies Baswedan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta. Namun, partai besutan Surya Paloh itu tak membolehkan Anies memilih bakal calon wakil gubernur (cawagub) dari NasDem.

"Satu syarat wakil itu tidak boleh dari Partai NasDem," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Hermawi Taslim di NasDem Tower, Senin, 22 Juli 2024.

Taslim menyampaikan alasan syarat tersebut dicantumkan dalam rangka mengusung pencalonan Anies. Yakni, memberikan keleluasaan kepada Anies memberikan keleluasaan memilih bakal cawagub.
 

Baca juga: NasDem Resmi Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

"Pak Anies juga diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya," ungkap dia.

Soal waktu deklarasi pasangan, Anies diberikan tenggat waktu sekitar seminggu sebelum pendaftaran. Pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024.

"Selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2024, tapi bisa lebih cepat kalau Pak Anies bisa menyelesaikan PR-nya dalam waktu tiga hari berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu," ucap Taslim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)