Platform Dagang Digital Diminta Tak Rugikan UMKM

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan

Platform Dagang Digital Diminta Tak Rugikan UMKM

Annisa Ayu Artanti • 2 November 2023 12:00

Jakarta: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta kepada platform digital untuk tidak merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seiring dengan perkembangan teknologi digital.

Pemanfaatan teknologi digital sangat penting dalam mengembangkan UMKM dan mewujudkan Indonesia sebagai negara maju 2045.
 
"Kita harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Teknologi digital harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak," kata Zulkifli saat menjadi pembicara kunci pada WhatsApp Business Summit, dikutip Kamis, 2 November 2023.

Zulkifli mengatakan adanya teknologi mau tidak mau setiap lini bisnis ikut mengikuti perkembangannya. Namun ia menekankan supaya keberadaan teknologi tidak justru memberi dampak negatif.

"Tanpa teknologi, kita akan tertinggal. Namun, jangan sampai teknologi itu menjadikan industri dan UMKM kita malah terpuruk. Kita tentu ingin win-win, kita berkembang dan teman-teman yang mengembangkan teknologi juga mendapat manfaat yang besar," ungkap Zulkifli.
 
Baca juga: Kemenkop UKM Pakai 3 Pendekatan untuk Deteksi UMKM Naik Kelas

Teknologi bantu UMKM berkembang

Zulkifli melanjutkan, melalui penataan platform digital dan pengembangan ekosistem digital dengan baik, diharapkan teknologi yang masuk dapat membantu Indonesia mengembangkan UMKM dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju 2045.

"Kalau platform digital bisa kita tata, ekosistem kita kembangkan dengan baik, maka kita berharap teknologi yang masuk itu akan sangat menguntungkan dan membantu kita untuk mengembangkan UMKM dan ekosistem usaha dalam negeri agar cita-cita kita menjadi negara maju pada 2045 dan menembus pasar dunia bisa kita capai, bukan sebaliknya," tutur Zulkifli.

Penataan platform e-commerce ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
 
Tujuannya adalah untuk melindungi hak konstitusional UMKM dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri, menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, mendukung pemberdayaan UMKM, dan pelaku usaha e-commerce dalam negeri.

Dalam lima tahun terakhir, ekonomi digital di Indonesia menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian. Nilai ekonomi digital Indonesia pada 2022 mencapai USD77 miliar dan diproyeksikan mencapai USD130 miliar pada 2025.
 
Nilai transaksi e-commerce sepanjang 2022 sebesar Rp476,3 triliun dan 2023 diperkirakan mencapai Rp533 triliun.
 
Perkembangan e-commerce tidak lepas dari dukungan UMKM. UMKM memberikan kontribusi 97 persen terhadap penyerapan tenaga kerja dan 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Jumlah UMKM yang sudah onboarding di platform digital sebanyak 21 juta dari target 30 juta UMKM Go Digital.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)