Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 1 November 2023 09:50
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016–2017. Terkini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa delapan orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berinisial AS. AS sendiri merupakan Manajer Pengendalian Proyek PT JJC.
Selain AS, penyidik juga menelisik S selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel. Kemudian ADR selaku Marketing Manager PT Berdikari Pondasi Perdana dan DP selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2019 sampai dengan Maret 2021.
“Saksi kelima UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 sampai dengan 2019,” ungkap Ketut, yang dikutip Rabu, 1 November 2023.
Saksi keenam MAK selaku PNS BPK pengendalian teknis tim pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada PT Jasa Marga Tahun Anggaran 2017-2019. Ketujuh, DA selaku Manajer Pengendalian Desain, Mutu, dan K3 Administrasi Teknik PT JJC periode 2017-2018.
“Terakhir EM selaku Sales Manager State Own Company PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing periode 2016-2018,” ungkap dia.
Ketut membeberkan pemeriksaan delapan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ), Selasa, 19 September 2023.
Kejagung langsung menahan tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi membeberkan salah satu tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)