Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 26 October 2023 17:34
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan penggratisan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah di bawah Rp2 miliar, tidak mengurangi penerimaan pajak negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pemerintah menanggung insentif pajak properti dari uang pajak rakyat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
"Insentif ini bukan berarti tidak dibayarkan, bukan berarti nol PPN. Iya nol untuk wajib pajak, tapi tetap berutang. Siapa yang bayar? Ini ditanggung pemerintah pajaknya," ungkapnya dalam gathering media DJP di Lombok Barat, Kamis, 26 Oktober 2023.
"Secara mekanisme anggaran yang membayar itu Direktorat Jenderal Anggaran ke DJP. Dari mana uangnya itu? Ya dari pajak-pajak rakyat juga, tapi dari tahun lalu. Secara penerimaan pajak tidak mengalami penurunan," tegas Dwi.
Baca juga: Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Gratis PPN