KPAI Sebut Daycare Terkait Kasus Kekerasan di Depok Belum Kantongi Izin

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini. Foto: Metro TV

KPAI Sebut Daycare Terkait Kasus Kekerasan di Depok Belum Kantongi Izin

Imanuel R Matatula • 1 August 2024 15:17

Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan tempat penitipan anak Wensen School Daycare Depok belum mengantongi izin. Baru kelas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang punya izin.

"Daycare ini belum berizin usaha, jadi yang berizin hanya PAUD, daycare-nya belum," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam tayangan Metro TV, Kamis, 1 Agustus 2024. 

KPAI pun mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait. Khususnya, dinas pendidikan setempat serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

"Disdik dan Mendikbud lemah dalam pengawasan dan supervisi," ungkap dia.
 

Baca juga: KPAI Terima Laporan Kasus Penganiayaan di Daycare Depok

Diyah menyebut kasus kekerasan seperti ini sebenarnya bukan baru pertama kali terjadi. KPAI prihatin kasus semacam ini kembali terulang.

Pemilik Wensen School Daycare Depok dilaporkan ke Polres Metro Depok terkait dugaan tindak kekerasan terhadap balita berinisial MK. Balita tersebut dilaporkan mengalami trauma, dan luka memar pada bagian dada serta punggung.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Penganiayaan disebut terjadi pada Juni, namun baru diketahui pada Juli. Pelapor mengadukan pelaku dengan menyantumkan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, lima tahun enam bulan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)