Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Siti Yona Hukmana • 30 December 2023 12:22
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana memastikan instansinya tidak menjadi alat politik penguasa. Hal ini menyikapi penilaian publik atas penahanan juru bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji.
"Kita tetap menjaga netralitas dalam penegakan hukum, tidak ada istilah preseden buruk, apalagi alat politik penguasa terlalu jauh," kata Ketut kepada Medcom.id, Sabtu, 30 Desember 2023
Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas tuduhan penggelapan pajak perusahaan beberapa waktu lalu. Timnas AMIN memastikan Indra tidak bersalah karena tidak menjalankan perusahaan.
Timnas AMIN mengajukan surat penangguhan penahanan Indra dan meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera memproses tersebut. Timnas AMIN juga meminta Kejari menghormati moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.
Dalam surat penangguhan penahanan yang bertindak sebagai penjamin adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Surat menjelaskan Nurinda B. Charismiadji atau Indra Charismiadji tidak akan melarikan diri dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji Dikabulkan |