Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji Dikabulkan

Indra Charismiadji (tengah). Foto: Dok istimewa

Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji Dikabulkan

Medcom • 30 December 2023 10:44

Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan juru bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

"Kami dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah melakukan penangguhan penahanan terhadap bapak Indra malam ini," ujar Ari, Jumat malam, 29 Desember 2023. 

Ari mengapresiasi Kejari Jakarta Timur yang mengabulkan penangguhan Indra. Pihaknya berjanji akan mendukung penegakan hukum atas kasus yang menimpa Indra. 

"Semoga kedepan proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan kita sama-sama akan mengawal proses hukum ini. Kita semua tentunya proaktif untuk menjamin tegaknya hukum di negara kita yang kita cintai ini. Kami yakin pihak Kejaksaan akan men-support penegakan hukum ini dengan baik dan dengan adil," lanjutnya.
 

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji


Sebelumnya, Timnas AMIN meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera memproses surat penangguhan penahanan Indra Charismiadji. Timnas AMIN juga meminta Kejari menghormati moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.  

Dalam surat penangguhan penahanan yang bertindak sebagai penjamin adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Surat menjelaskan Nurinda B. Charismiadji atau Indra Charismiadji tidak akan melarikan diri dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.  

Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas tuduhan penggelapan pajak perusahaan. Timnas AMIN menyebut, Indra tidak bersalah karena tidak menjalankan perusahaan. (Sofia Zakiah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)