Rekapitulasi Nasional, PKS Soroti Selisih 1.635 Suara PSI di Kota Madiun

Ilustrasi. Medcom.id

Rekapitulasi Nasional, PKS Soroti Selisih 1.635 Suara PSI di Kota Madiun

Media Indonesia • 14 March 2024 00:20

Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoalkan ada selisih 1.635 suara dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Hal itu diungkit saksi dari PKS Ahmad Zakaria dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Lewat dokumen yang dibacakan Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi, terungkap PKS keberatan atas tidak dapat dilaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait upaya sanding data perolehan suara pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII.

"Di Kecamatan Taman, Kota Madiun, tertulis di (formulir) D.Hasil Kota Madiun suara PSI di Kecamatan Taman (sebanyak) 5.920 suara. "adahal saat sanding data di rekapitulasi KPU Jawa Timur, kami menyajikan data C.Hasil suara PSI di Kecamatan Taman sejumlah 4.285 suara, selisih 1.635 suara," ujar Aang saat membacakan dokumen keberatan PKS, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut Zakaria, letak masalahnya adalah permintaan sanding data C.Hasil di Kecamatan Taman yang tak kunjung dikabulkan sampai rekapitulasi bergulir di tingkat KPU Jawa Timur. Saat di tingkat kecamatan dan kota, KPU hanya menyediakan formulir D.Hasil untuk memenuhi permintaan sanding data dari PKS.

Padahal, formulir D.Hasil merupakan akumulasi dari hasil rekapitulasi suara di tingkat yang lebih tinggi dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Di tingkat TPS, hasil perolehan suara dituangkan lewat formulir C.Hasil.
 

Baca Juga: 

PKS Unggul di Pileg DPRD DKI Jakarta


Aang berkilah pihaknya tidak membawa formulir C.Hasil yang diminta Zakaria sebagai data penyanding saat rekapitulasi tingkat provinsi. Namun, KPU Jawa Timur memastikan sanding data di tingkat kecamatan sudah dilakukan meski hanya menggunakan formulir D.Hasil.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, ada aturan terkait apa saja yang bisa dibuka dalam forum rekapitulasi nasional. Dia menyarankan saksi PKS menempuh jalur hukum lewat proses administrasi cepat di Bawaslu.

"(Menyarankan) para pihak yang keberatan pada satu kasus untuk melakukan administrasi cepat di Bawaslu," kata Afif.

Atas saran tersebut, Zakaria mengatakan bakal berkomunikasi terlebih dahulu dengan jajaran PKS.

(Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)