Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Achmad Zulfikar Fazli • 3 January 2025 18:40
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu kerja keras dalam membuktikan kerugian negara Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah. Kerugian itu dinilai belum terbukti sepenuhnya.
"Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meski angka itu tampaknya sulit terbukti," ujar ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2025.
Selain dugaan korupsi, Kejagung turut menambahkan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aset-aset perusahaan yang terjerat dalam perkara ini. Baru-baru ini, Kejagung menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah. Dia menegaskan Kejagung harus bisa membuktikan tuduhan itu.
"Aset halal atau tidak halal semuanya bisa disita. Tapi persoalannya adalah pembuktiannya," tegas Romli.
Dia menilai langkah cermat Kejagung bisa mencegah potensi disparitas hukuman. "Jangan sampai ada yang (nanti) didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Itu akan menimbulkan masalah keadilan," ujar dia.
Hal senada disampaikan ahli manajemen hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Sudarsono Soedomo. Dia menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun harus didasarkan pada data valid.
"Angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata," jelas Sudarsono.
Dia menyarankan Kejagung mendengarkan pendapat dari banyak ahli terkait penghitungan kerugian negara. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) bisa memberikan tuntutan yang proporsional kepada para terdakwa.
“Harusnya Kejagung mendengarkan ahli lain. Kalau orang itu bersalah hukumlah secara proporsional," ujar dia.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korporasi Korupsi Timah |