Sahroni Sebut Pemberantasan Judol Pekerjaan Besar Pemerintahan Baru

Wakil Ketua Komisi III DPR periode 2019-2024, Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.

Sahroni Sebut Pemberantasan Judol Pekerjaan Besar Pemerintahan Baru

Anggi Tondi Martaon • 8 October 2024 16:41

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR periode 2019-2024, Ahmad Sahroni, meminta pemerintahan terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) memberantas judi online (judol). Sebab, efeknya sangat menkghawatirkan.

Desakan itu disampaikan Sahroni merespons ulah RA, 36, yang menjual bayinya seharga Rp15 juta. Uang tersebut digunakan pelaku membeli dua buah handphone untuk kegiatan sehari-hari dan bermain judol.

"Judol ini pastinya menjadi PR besar bagi pemerintahan mendatang, dan saya yakin ini juga akan menjadi fokus besar pemerintah nantinya,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Oktober 2024.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyebut efek judol di luar nalar. Sebab, pecandu rela melakukan hal apapun demi bisa bermain judol.

“Memang judol ini efek merusaknya sudah sangat luar biasa, dan benar-benar bisa merusak otak. Diperlukan kerjasama yang maksimal antara berbagai stakeholder dari polisi, kementerian dan berbagai upaya pembinaan agar kita bisa membendung efeknya," ungkap dia
 

Baca juga: 

Tilap Uang demi Judi Slot, Warga Semarang Robek Perut Berdalih Dibegal


Selain itu, Sahroni meminta Unit PPA Polda Metro Jaya memastikan sang anak di rawat oleh pihak keluarga yang tepat. Menurut dia, kejadian tersebut tak bisa dilepaskan dari pola pengasuhan orang tua yang buruk. 

"Nah jangan sampai sang anak kembali mengalami hal serupa. Terlebih dari laporannya, sang ibu bekerja jauh dalam waktu yang cukup lama. Jadi tolong polisi benar-benar pastikan agar sang ibu atau keluarganya benar-benar mendapat fasilitas dan bantuan yang dibutuhkan untuk bisa mengurus anak tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya, seorang ayah berinisial RA, 36, ditangkap karena menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan. Selain RA, polisi juga turut menangkap HK, 32, dan MON, 30 selaku pembeli bayi. 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota David Yanuar Kanitero, menyebut penjualan bayi itu dilakukan RA tanpa sepengetahuan istrinya. Hasil penjualan sebesar Rp 15 juta digunakan pelaku membeli dua buah handphone untuk kegiatan sehari-hari dan bermain judi online.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)