Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 21 May 2024 21:44
Jakarta: Pemerintah diminta segera mengatasi penaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi. Hal ini demi mewujudkan amanah konstitusi yang mewajibkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Permasalahan UKT yang semakin tidak terjangkau masyarakat ini harus segera diatasi. Negara harus membuka kesempatan seluas-luasnya bagi setiap anak bangsa agar dapat menuntut ilmu setinggi-tingginya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diamanatkan oleh konstitusi," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Mei 2024.
Salah satu indikator yang dicatat dalam Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu persentase usia muda (15-24 tahun) yang sedang tidak sekolah, tidak bekerja, dan tidak mengikuti pelatihan (Not in Employment, Education, and Training/NEET).
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada 2023, terdapat sekitar 9,9 juta penduduk usia muda (15-24 tahun) tanpa kegiatan atau youth not in education, employment, and training (NEET) di Indonesia.
Baca Juga:
Nadiem Bakal Hentikan Kenaikan UKT Tidak Wajar |