17 Tersangka Sindikat Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Terancam Pidana Seumur Hidup

Belasan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu saat digiring Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Desember 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

17 Tersangka Sindikat Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Terancam Pidana Seumur Hidup

Muhammad Syawaluddin • 19 December 2024 16:05

Makassar: Polres Gowa menetapkan 17 tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di kampus UIN Alaudin Makassar. Belasan tersangka itu terancam pidana seumur hidup.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan belasan tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.

Dari belasan tersangka, dua di antaranya oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Barat. 

Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Belasan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus percetakan dan peredaran uang palsu ini.
 

Baca: Pabrik Upal di UIN Gowa Sempat Ajukan Pendanaan Pilkada

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait peredaran uang palsu di Kecamatan Pallangga. "Masyarakat melapor kepada polsek bahwa diduga ada uang kertas palsu yang  diedarkan, kemudian oleh tim kami langsung di laporkan di Polres Gowa," ujarnya. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku peredaran uang palsu berada di salah satu daerah di Kabupaten Gowa. 

"Tim kemudian bergerak ke Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan palangga," ujarnya. 

Setelah itu pihaknya kemudian menangkap salah satu pelaku berinisial M. Dari keterangan M itu ditemukan uang palsu itu didapatkan dari pelaku berinisial AI dan berhasil menangkap 6 orang yang terlibat dalam peredaran uang palsu itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi ada 6 saksi, tersangka kita tangkap ada 17 orang," jelasnya. 

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sebanyak 98 jenis barang bukti. Termasuk di dalamnya mesin pencetak uang palsu dan uang sebanyak 4.467 lembar uang pecahan 100 ribu. Saat ini belasan orang pelaku tersebut berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi hingga saat ini masih menyelidiki keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)