Belasan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu saat digiring Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Desember 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 19 December 2024 16:05
Makassar: Polres Gowa menetapkan 17 tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di kampus UIN Alaudin Makassar. Belasan tersangka itu terancam pidana seumur hidup.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan belasan tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.
Dari belasan tersangka, dua di antaranya oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Barat.
Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Belasan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus percetakan dan peredaran uang palsu ini.
Baca: Pabrik Upal di UIN Gowa Sempat Ajukan Pendanaan Pilkada |