MK Buka Jalan PDIP Usung Cagub Jakarta, Anies dan Ahok Jadi Pertimbangan

Ilustrasi. Medcom.id.

MK Buka Jalan PDIP Usung Cagub Jakarta, Anies dan Ahok Jadi Pertimbangan

Fachri Audhia Hafiez • 20 August 2024 15:37

Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberi sinyal siapmengusung Anies Baswedan hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta 2024. Peluang PDIP kembali terbuka untuk mengusung pasangan calon berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah apakah dalam hal ini, pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok? Anies? Siapa lagi? Hendrar (mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi)? Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima," kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga Eriko Sutarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Eriko menekankan soal keputusan akhir merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, tiga nama itu yang mengerucut di internal.

"Jadi sebenarnya pengerucutan ini, yang tiga ini sudah tinggal nanti biarlah Ibu Ketua Umum yang memutuskan. Tapi tentu teman-teman bertanya apakah satu dari antara tiga ini bang yang diputuskan? Saya tidak bisa memutuskan," ujar Eriko.
 

Baca juga: PKS Klaim Sudah Berjuang Buat Anies

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur tanpa perlu koalisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)