Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED karena overstay selama 275 hari. Dok. Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 10 November 2024 15:23
Jakarta: Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED karena overstay selama 275 hari. Dokumen HED ketahuan kedaluwarsa saat terkena razia di kawasan Buleleng, Bali.
“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegak hukum keimigrasian di wilayah kerja kami,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 September 2024.
Hendra menjelaskan HED datang ke Indonesia pada 8 November 2024. Dia datang dengan izin tinggal sementara sampai 6 Januari 2024.
HED mengaku ke Indonesia untuk menikmati masa pensiun. Dalam keterangannya, dia lupa memperpanjang izin tinggal, dan tidak ada yang mengingatkan.
“Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian, namun, dokumen keimigrasian tetap kami amankan,” ujar Hendra.
Baca Juga:
Belasan WNA Dideportasi |