Overstay 275 Hari, Imigrasi Deportasi WNA Asal Swiss dari Bali

Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED karena overstay selama 275 hari. Dok. Istimewa

Overstay 275 Hari, Imigrasi Deportasi WNA Asal Swiss dari Bali

Candra Yuri Nuralam • 10 November 2024 15:23

Jakarta: Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED karena overstay selama 275 hari. Dokumen HED ketahuan kedaluwarsa saat terkena razia di kawasan Buleleng, Bali.

“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegak hukum keimigrasian di wilayah kerja kami,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 September 2024.

Hendra menjelaskan HED datang ke Indonesia pada 8 November 2024. Dia datang dengan izin tinggal sementara sampai 6 Januari 2024.

HED mengaku ke Indonesia untuk menikmati masa pensiun. Dalam keterangannya, dia lupa memperpanjang izin tinggal, dan tidak ada yang mengingatkan.

“Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian, namun, dokumen keimigrasian tetap kami amankan,” ujar Hendra.
 

Baca Juga: 

Belasan WNA Dideportasi


Hendra menjelaskan pihaknya tetap mendeportasi HED meski beralasan lupa melakukan perpanjangan izin. Sebab, aturan yang berlaku untuk penangkalan cuma selama 60 hari.

HED dideportasi pada 8 November 2024. Dia diterbangkan ke Zurich, Swiss dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Ray, Bali.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tutur Hendra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)