Petugas imigrasi mendeportasi WNA/Medcom.id/Chris
Christian • 7 November 2024 09:53
Jakarta: Belasan Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. WNA tersebut diketahui melanggar izin tinggal.
“Sebanyak 14 WNA tersebut kita deportasi setelah Imigrasi Jakarta Pusat melakukan Pengawasan Keimigrasian pada pekan lalu,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Bapak Ronald Arman Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis 7 November 2024.
Deportasi terhadap 14 WNA, lanjut Ronald, terbagi kedalam 7 gelombang. Tahapan itu sesuai dengan jadwal penerbangan masing-masing maskapai.
Baca: Minta-Minta Sumbangan ke Masjid, 2 WNA Asal Pakistan Dideportasi dari Labuan Bajo |