Belasan WNA Dideportasi

Petugas imigrasi mendeportasi WNA/Medcom.id/Chris

Belasan WNA Dideportasi

Christian • 7 November 2024 09:53

Jakarta: Belasan Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. WNA tersebut diketahui melanggar izin tinggal.

“Sebanyak 14 WNA tersebut kita deportasi setelah Imigrasi Jakarta Pusat melakukan Pengawasan Keimigrasian pada pekan lalu,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Bapak Ronald Arman Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis 7 November 2024.

Deportasi terhadap 14 WNA, lanjut Ronald, terbagi kedalam 7 gelombang. Tahapan itu sesuai dengan jadwal penerbangan masing-masing maskapai.
 

Baca: Minta-Minta Sumbangan ke Masjid, 2 WNA Asal Pakistan Dideportasi dari Labuan Bajo

Deportasi dilakukan secara bertahap pada 2-5 November 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ronald mengimbau kepada para WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia agar dapat menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan.

Dia juga meminta pada penyelenggara kegiatan terkait memastikan izin tinggal yang digunakan oleh WNA. Ronald berharap kejadian ini tidak terulang kembali.

Ronald menegaskan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan menindak tegas WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)