2 WNA Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Labuan Bajo. MI
Media Indonesia • 31 October 2024 23:30
Labuan Bajo: Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Pakistan, setelah diketahui meminta sumbangan ke mesjid-mesjid dalam Kota Labuan Bajo. Kedua warga negara Pakistan itu, masing-masing berinisial AAQ, 41, dan KS, 44. Keduanya dideportasi melalui penerbangan langsung dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Argayuna Nur Indrawan menjelaskan deportasi 2 WNA Pakistan itu dilakukan setelah keduanya diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Elektronik untuk tujuan kunjungan keluarga, namun terlibat dalam kegiatan meminta sumbangan di sejumlah masjid di Kabupaten Manggarai Barah, " jelas Argayuna.
Baca: 35 WNI yang Dideportasi dari Filipina Bukan Korban TPPO |