35 WNI yang Dideportasi dari Filipina Bukan Korban TPPO

Direktur PWNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha. (Medcom.id/Marcheilla Ariesta)

35 WNI yang Dideportasi dari Filipina Bukan Korban TPPO

Marcheilla Ariesta • 31 October 2024 15:44

Jakarta: Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menegaskan, WNI yang dideportasi dari Filipina bukan korban Tindak Pidana Perdagangan  Orang (TPPO).

"Mereka semua tidak terindikasi sebagai korban TPPO," kata Judha di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

"Jadi mereka adalah memang warga negara kita yang sadar bekerja di sektor online scam ataupun judi online," lanjut dia.

Judha menuturkan, deportasi tersebut bermula dari keputusan Pemerintah Filipina yang menetapkan Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) sebagai aktivitas ilegal sejak Juli lalu. 

Sejak saat itu, aparat kepolisian Filipina melakukan berbagai macam razia dan penggerebekan.

"Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima KBRI Manila, ada warga kita yang terlibat dalam bisnis online scam ini, dan informasi tersebut kita teruskan kepada Kepolisian Manila," terang Judha.

Pada 31 Agustus, Kepolisian Manila melakukan penggerebekan di lokasi perusahaan online scam tersebut yang ada di Kota Cebu.

Total lebih dari enam ratusan waga negara, dari berbagai macam waga negara yang ditangkap, diantaranya 69 itu berasal dari Indonesia.

"Dari 69 tersebut, 2 ditetapkan tersebagai tersangka, 4 sebagai saksi korban, dan sisanya dianggap sebagai operator online scam, gaming online. Dan oleh karena itu, untuk operator pemerintah Filipina melakukan kebijakan deportasi," lanjut Judha.

Saat ini 35 WNI sudah dideportasi dan tiba di Indonesia, sedangkan sisanya masih menunggu proses deportasi. 

Baca juga: 35 WNI Pekerja Online Scam Dideportasi dari Filipina

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Marcheilla A)