Dosen Pemilu Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Titi Angraini. (tangkapan layar)
Imanuel R Matatula • 23 August 2024 14:22
Jakarta: Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Angraini menjelaskan bagaimanapun putusan Mahkama Konstitusi (MK) mengikat semua pihak. Dalam konteks saat ini, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menaati putusan MK.
Titi mengungkap persoalan konsultasi dan perubahan peraturan KPU (PKPU) sebenarnya sudah dibahas MK saat perselisihan hasil Pilpres 2024. KPU wajib menindaklanjuti putusan MK, sehingga saat itu pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak dipermasalahkan MK meski dilakukan sebelum perubahan PKPU.
“Logika yang sama juga berlangsung untuk putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan nomor 70 ini, pesan hukumnya adalah tidak boleh ada pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tahapan Pemilu atau Pilkada yang terdampak,” kata Tititi dalam tayangan Metro TV, Jumat, 23 Agustus 2024.
Titi menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 KPU wajib mengumumkan pendaftaran pasangan calon tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, 27 sampai 29 Agustus adalah masa pendaftaran. Namun sebelum pendaftaran didahului dulu oleh pengumuman.
“Dalam pengumuman harus disebutkan apa saja persyaratannya, berarti kalau dia jalur partai dia harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana yang disebut oleh putusan Mahkamah Konstitusi, lalu juga harus menyebutkan soal persyaratan usia,” ucap Titi.
Baca: KPU RI Dijaga Ketat Polisi, Antisipasi Demonstrasi |