KPU RI Dijaga Ketat Polisi, Antisipasi Demonstrasi

Pejagaan di depan gedung KPU RI, Jakarta. (Medcom.id/Joy)

KPU RI Dijaga Ketat Polisi, Antisipasi Demonstrasi

Joy Jones • 23 August 2024 13:57

Jakarta: Ribuan personel kepolisian menjaga ketat gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Menteng, Jakarta Pusat. Pejagaan ini untuk mengantisipasi rencana aksi setelah pembatalan pengesahan RUU Pilkada 2024 oleh DPR RI.

“Kita menyiagakan 1.233 personel untuk pengamanan, sama seperti kemarin-kemarin. Kita sudah melakukan penyekatanan dan penutupan di depan gedung KPU,” ujar Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando di depan gedung KPU, menteng Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Pengamatan Medcom.id, tampak sejumlah beton barier, water barier, dan kendaraan taktis Brimob bersiaga di sekitar gedung KPU RI. Rekayasa lalu lintas juga dilakukan. 

Saat ini, jalan depan gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjil sudah di tutup. Sehingga kendaraan dari Jalan Imam Bonjol mengarah ke Bundaran HI tidak bisa melintas. Sedangkan dari Bundaran HI menuju Jalan Dipenegoro, kemudian mengarah Jalan Rasuna Said Kuningan, dan Jalan Imam Bonjol menuju Taman Suropati masih dibuka.

Baca: 

KPU Selesai Susun Legal Drafting Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK


Sebagai informasi, pada Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Langkah DPR yang gerak cepat mengubah aturan main pilkada berujung penolakan publik lantaran dinilai mengangkangi konstitusi. Massa menuntut lembaga wakil rakyat tak mengesahkan revisi UU Pilkada.

Pada Kamis malam, 22 Agustus 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membuat cuitan di akun Twitter atau X pribadinya bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tahapan pilkada akan dimulai pada 27 Agustus 2024.

"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini  tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya dalam akun @bang_dasco, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Sufmi Dasco juga mengungkap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini batal dilaksanakan. Dibatalkannya pengesahan RUU Pilkada ini karena peserta sidang tidak memenuhi jumlah minimal.

Sementara itu, KPU pun menyatakan akan berkonsultasi dengan DPR RI mengenai ambang batas maupun usia pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)