Kejaksaan Agung. Foto: MI
Siti Yona Hukmana • 26 August 2024 13:34
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa disebut tak serta-merta terindikasi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022. Dugaan keterlibatan Mukti muncul usai namanya disebut dalam sidang terdakwa Harvey Moeis.
"Penyebutan nama-nama dalam persidangan tidak serta merta terindikasi turut melakukan peristiwa dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada Medcom.id, Senin, 26 Agustus 2024.
Harli mengatakan pihaknya harus melihat apakah ada bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Mukti dalam kasus korupsi timah tersebut. Setidaknya, kata dia, seseorang dikatakan terlibat setelah memperoleh dua alat bukti.
"JPU fokus terhadap pembuktian surat dakwaan kepada pelaku," ungkapnya.
Baca Juga:
Kejagung Masih Proses Berkas Perkara 4 Tersangka Korupsi Timah |