Bahlil: Negara Tegas Tagih Denda Keterlambatan Smelter Freeport

Smelter Freeport di Gresik. Foto: Medcom.id/Indra Maulana.

Bahlil: Negara Tegas Tagih Denda Keterlambatan Smelter Freeport

Media Indonesia • 7 December 2023 14:00

Jakarta: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah akan tegas menagih denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI).
 
Sebelumnya, dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menghitung potensi denda keterlambatan pembangunan smelter Manyar PTFI di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur sebesar USD501,94 juta atau setara Rp7,79 triliun (kurs Rp15.534).
 
Denda ini berdasarkan realisasi progres smelter yang tak mencapai 90 persen, sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif.
 
"Kalau smelternya terlambat, negara memastikan ada denda ke mereka. Ada ketegasan dari pemerintah. Itu lah mengapa negara hadir supaya jangan pengusaha mempermainkan negara," kata Bahlil di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
 
Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong pengusaha tambang, seperti Freeport untuk merealisasikan pembangunan smelter di dalam negeri guna memperkuat hilirisasi industri. Bahlil mengatakan PTFI akan menyelesaikan proses konstruksi smelter Manyar pada Desember 2023.
 
"Kalau Freeport kita enggak dibegitukan, gimana mereka bisa bangun cepat (smelter). Tapi, Desember ini konstruksi (smelter Manyar) mereka akan selesai dan tahun depan bisa produksi (konsentrat tembaga)," jelas Bahlil.

Baca juga: Jokowi Rayu Bos Freeport Biar RI Bisa Segera Tambah Saham 10%
 

Tagih denda sesuai rekomendasi BPK

 
Pemerintah telah memberikan batas pembangunan smelter mineral hingga 10 Juni 2023 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Pasal 170. Jika melewati batas yang ditentukan, pelaku usaha tambang akan diberikan sanksi denda.
 
Untuk pengaturan denda keterlambatan pembangunan smelter telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
 
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan pihaknya akan menagih denda keterlambatan pembangunan smelter ke PTFI sesuai rekomendasi BPK.
 
Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, kata Dadan, ditetapkan besaran denda administratif tersebut yang mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 89/2023 untuk bisa dihitung dan ditetapkan kembali besaran dendanya.
 
"Kami melalui Ditjen Minerba sepakat ada potensi denda administratif untuk PTFI. Saat ini dalam proses penghitungan dan kemudian dilakukan penagihan," jelas Dadan.
 
(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)