Smelter Freeport di Gresik. Foto: Medcom.id/Indra Maulana.
Media Indonesia • 7 December 2023 14:00
Jakarta: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah akan tegas menagih denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sebelumnya, dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menghitung potensi denda keterlambatan pembangunan smelter Manyar PTFI di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur sebesar USD501,94 juta atau setara Rp7,79 triliun (kurs Rp15.534).
Denda ini berdasarkan realisasi progres smelter yang tak mencapai 90 persen, sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif.
"Kalau smelternya terlambat, negara memastikan ada denda ke mereka. Ada ketegasan dari pemerintah. Itu lah mengapa negara hadir supaya jangan pengusaha mempermainkan negara," kata Bahlil di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong pengusaha tambang, seperti Freeport untuk merealisasikan pembangunan smelter di dalam negeri guna memperkuat hilirisasi industri. Bahlil mengatakan PTFI akan menyelesaikan proses konstruksi smelter Manyar pada Desember 2023.
"Kalau Freeport kita enggak dibegitukan, gimana mereka bisa bangun cepat (smelter). Tapi, Desember ini konstruksi (smelter Manyar) mereka akan selesai dan tahun depan bisa produksi (konsentrat tembaga)," jelas Bahlil.
Baca juga: Jokowi Rayu Bos Freeport Biar RI Bisa Segera Tambah Saham 10%