LPSK. Dok Medcom.id
Arga Sumantri • 9 April 2024 22:23
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada dua korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hedratno (ETH). Terlapor ETH dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan LPSK menilai adanya potensi ancaman dan intimidasi yang dialami korban sehingga dapat mempengaruhi pemberian keterangan dalam proses hukum. Selain itu, korban mengalami trauma dan kecemasan.
"Salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam perkara TPKS adalah adanya penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang," ungkap Susilaningtias melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 April 2024.
Keputusan diterimanya permohonan para korban berdasarkan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK pada Senin 25 Maret 2024. Kedua korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis, dan fasilitas penghitungan restitusi.
Baca juga: LPSK Dorong Semua Pihak Fokus Pulangkan Mahasiswa Korban TPPO dari Jerman |