Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 6 April 2024 12:36
Jakarta: Ribuan mahasiswa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman. Seluruh pihak diimbau bekerja sama memulangkan mereka.
"LPSK mengajak semua pihak untuk fokus bekerja sama memulangkan mahasiswa yang masih terjebak di Jerman," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 April 2024.
Anggota terpilih LPSK periode 2024-2029 itu menyampaikan bukan perkara mudah memulangkan para korban. Sebab, jumlahnya sangat besar.
"Memang tidak mudah karena jumlahnya ratusan dan tersebar di banyak tempat," ungkap dia.
Selain itu, dia berharap masyarakat luas berhati-hati dengan tawaran magang ke luar negeri. Sebab, tersebut bukan bagian dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Farienjob tidak termasuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, sebagaimana dinyatakan oleh Kemenristekdikbud," ujar dia.
Kasus TPPO mahasiswa magang ke Jerman merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Jerman setelah menerima aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban.
Dari keterangan KBRI Jerman, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang. Mereka bukan kerja magang melainkan menjadi kuli panggul di negara Eropa itu.
Sihol ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Namun, Sihol bersama dua lainnya AZ, 52 dan MZ, 60 tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Sementara itu, dua tersangka ER alias EW, 39 dan A alias AE, 37 yang merupakan agen dari PT SHB dan CVGEN masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan polisi dan masih berada di Jerman.
Sihol dan keempat tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.