WNI Terpidana Kasus Pembunuhan di Malaysia Terbebas dari Vonis Mati

Ilustrasi penjara. (Medcom.id)

WNI Terpidana Kasus Pembunuhan di Malaysia Terbebas dari Vonis Mati

Willy Haryono • 3 April 2024 20:53

Sabah: KJRI Kota Kinabalu bersama pengacara Farazwin Haxdy telah melakukan pendampingan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) terpidana hukuman mati dalam persidangan tingkat banding di Mahkamah Rayuan (Pengadilan Banding) Kota Kinabalu, Malaysia pada 19 Maret lalu.

Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa, 2 April 2024, WNI tersebut didakwa membunuh kakak iparnya di tahun 2018, dan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Sandakan pada 2021.

Dalam persidangan banding tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa WNI dimaksud tidak mempunyai jejak kriminal, dan peristiwa ini merupakan tragedi keluarga bagi yang bersangkutan, karena korban adalah kakak iparnya sendiri.

Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan perubahan hukuman dari vonis mati menjadi hukuman penjara selama 30 tahun terhitung sejak masa penahanan pertama.

Setelah persidangan, KJRI Kota Kinabalu bersama pengacara juga telah bertemu langsung dengan WNI untuk menjelaskan bahwa tahapan proses peradilan telah selesai dan ia setidaknya akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun (dua pertiga dari vonis hakim) hingga tahun 2038, baru setelah itu dibebaskan.

Februari lalu, kepolisian Malaysia menembak mati seorang WNI yang dicurigai melakukan pembunuhan.

Kepala Polisi Selangor Datuk Hussein Omar Khan berkata, pasukan serbuan terpaksa melepaskan tembakan ketika cuba mempertahankan diri daripada tersangka yang menyerang menggunakan parang sepanjang 28 sentimeter.

Baca juga:  Polisi Malaysia Tembak Mati WNI yang Terduga Pelaku Pembunuhan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)