Ketua Badan Anggaran MPR, Idris Laena
Fachri Audhia Hafiez • 24 September 2024 14:49
Jakarta: MPR akan menerbitkan ketetapan (TAP) khusus pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Penetapan itu berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Berdasarkan surat keputusan dari KPU itu kemudian MPR RI akan menerbitkan TAP MPR khususnya tentang pelantikan presiden dan wapres terpilih," ujar Ketua Badan Anggaran MPR, Idris Laena, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2024.
Idris mengatakan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa presiden dilantik MPR. Hanya saja selama ini yang terjadi kegiatan pelantikan presiden itu, hanya dihadiri MPR tetapi keputusan tentang penetapan presiden berdasarkan keputusan KPU.
Baca: Pelantikan Prabowo-Gibran akan Disempurnakan Menggunakan Ketetapan MPR |