Presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Medcom/Fachri
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 24 September 2024 10:43
Jakarta: MPR telah menyepakati pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan disempurnakan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini tak seperti periode sebelumnya yang proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945," ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.
Bamsoet menuturkan keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yaitu pada Pasal 120 ayat 3, yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Baca Juga:
Sah, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Kementerian |