Pelantikan Prabowo-Gibran akan Disempurnakan Menggunakan Ketetapan MPR

Presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Medcom/Fachri

Pelantikan Prabowo-Gibran akan Disempurnakan Menggunakan Ketetapan MPR

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 24 September 2024 10:43

Jakarta: MPR telah menyepakati pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan disempurnakan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini tak seperti periode sebelumnya yang proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945," ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.

Bamsoet menuturkan keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yaitu pada Pasal 120 ayat 3, yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
 

Baca Juga: 

Sah, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Kementerian



Menurut dia, Ketetapan MPR bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum.

KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Pelantikan atau pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Sementara itu, pelantikan anggota DPR dan DPD akan dilakukan lebih awal pada 1 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)