Indonesia akan Meluncurkan Lembaga Kliring Pusat Minggu Depan

Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: MI/Susanto

Indonesia akan Meluncurkan Lembaga Kliring Pusat Minggu Depan

Annisa Ayu Artanti • 25 September 2024 09:00

Jakarta: Indonesia akan meluncurkan sebuah lembaga kliring counterparty (CCP) pusat minggu depan.

Lembaga kliring bertujuan untuk transaksi-transaksi valuta asing dan pasar uang. Bank Indonesia juga mengatakan lembaga kliring counterparty itu untuk memperdalam pasar modal di negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini.

Melansir Channel News Asia, Rabu, 25 September 2024, CCP akan membantu mengintegrasikan pasar uang dan pasar valuta asing Indonesia yang saat ini terfragmentasi dan tersegmentasi, memfasilitasi likuiditas untuk bank-bank dengan mengurangi gagal bayar dan risiko-risiko pasar lainnya

“Dengan CCP, transaksi di pasar uang akan menjadi lebih efisien dan volume transaksi akan lebih tinggi,” kata kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat.


Ia juga mengatakan pengaturan harga pasar saat ini tidak efisien karena bank-bank besar cenderung melakukan transaksi dengan bank-bank besar lainnya.

Domestic Non-Deliverable Forwards (DNDF) akan menjadi salah satu instrumen pertama yang difasilitasi oleh PKC dan selama lima tahun ke depan, mulai 2025, lembaga kliring juga akan memulai transaksi untuk repo, swap suku bunga, dan swap terindeks semalam.

Lembaga non-bank diharapkan untuk berpartisipasi mulai 2026.
 
Baca juga: 

Ini Alasan BI Pertahankan Instrumen SRBI




Ilustrasi. Foto: MI/Susanto
 

Belum ada target volume transaksi


BI tidak memberikan rincian mengenai target volume transaksi DNDF setelah peluncuran lembaga kliring ini.

Pemegang saham CCP adalah Kliring Penjaminan Simpanan Pasar Modal Indonesia, BI, dan delapan bank: Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Permata, Bank Danamon, CIMB Niaga, dan Maybank.

Setiap pemegang saham akan membayar empat jenis dana jaminan kepada PKC yang dapat mencegah PKC dari gagal bayar.

Meskipun memiliki saham, BI hanya akan bertindak sebagai regulator dan salah satu pengawas bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


BI mengeluarkan peraturan tentang CCP pada 2019 sebagai tanggapan atas resolusi G20 untuk mengendalikan risiko derivatif setelah krisis keuangan global 2008. BI mencontoh CCP-nya pada lembaga kliring di Jepang dan Inggris.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)