Sidang perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan/Istimewa
M Sholahadhin Azhar • 2 October 2024 22:51
Jakarta: Sikap jaksa penuntut umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan, dalam persidangan kasus anak menggugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), dipertanyakan. Sebab, penundaan itu membuat proses sidang mandek, dan upaya mengadili terdakwa Kusumayati jalan di tempat.
"Sidang jangan sampai menjadi molor terus. Sehingga ini membuat tidak ada kepastian hukum," kata Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.
Desakan merespons upaya jaksa yang mendorong pihak korban menempuh langkah restorative justice (RJ). Padahal, kata Erman, langkah itu menemui jalan buntu karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.
Di sisi lain, Erman Umar juga mengingatkan restorative justice tidak bisa menghilangkan pidana. Apalagi, hal tersebut dilakukan oleh seseorang apalagi terdakwa.
"RJ itu tidak pernah bisa menghilangkan pidana yang telah terjadi, tetapi hanya bisa meringankan. Sehingga, jika masing-masing pihak jika tidak mau menempuh RJ, maka proses hukum harus segera diputuskan," tegasnya.
Baca: Penundaan Pembacaan Tuntutan Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Dinilai Tepat |