Sidang di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 18 April 2024 18:07
Jakarta: Mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dituntut hukuman penjara. Penuntut umum menilai La Ode memberi suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara tiga tahun dan lima bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
La Ode dinilai terbukti menyuap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Suap Rp2,4 miliar diberikan untuk memuluskan pengurusan dana PEN di wilayahnya.
Baca: Bupati Muna Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PEN |