Dinilai Menyuap, Eks Bupati Mina Dituntut Penjara

Sidang di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Candra

Dinilai Menyuap, Eks Bupati Mina Dituntut Penjara

Candra Yuri Nuralam • 18 April 2024 18:07

Jakarta: Mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dituntut hukuman penjara. Penuntut umum menilai La Ode memberi suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara tiga tahun dan lima bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

La Ode dinilai terbukti menyuap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Suap Rp2,4 miliar diberikan untuk memuluskan pengurusan dana PEN di wilayahnya.
 

Baca: Bupati Muna Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PEN

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda kepada Rusman senilai Rp250 juta. “Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ujar jaksa.

Uang pengganti itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.

Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Rusman. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Rusman memiliki keluarga serta sopan dalam persidangan. Dia juga belum pernah mendapatkan hukuman pidana.

“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” tutur jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)