Pemilu 2024 Dinilai Belum Memberikan Ruang Keadilan dan Kesetaraan Gender

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (tengah). Dok. Istimewa

Pemilu 2024 Dinilai Belum Memberikan Ruang Keadilan dan Kesetaraan Gender

Imanuel R Matatula • 24 April 2024 21:02

Jakarta: Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengungkapkan Pemilu 2024 belum bisa menghadirkan ruang keadilan dan kesetaraan gender. Hal tersebut terlihat dari angka keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024 yang belum sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 telah memundurkan kebijakan afirmasi, daftar caleg DPR, DPRD di Pemilu 2024 paling sedikitnya 30 persen. Namun, keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024 kurang dari 30 persen.

“Jadi bertentangan dengan undang-undang. Masyarakat sipil saya kira sudah cukup mengonsolidasi diri, tapi seperti berteriak di tengah keramaian,” kata Bivitri di Kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Bivitri mengatakan gerakan perempuan sebagai cikal bakal reformasi dalam 25 tahun justru dilemahkan. Jika hal ini dibiarkan dan tidak dikoreksi, kata dia, bisa menjadi justifikasi bagi pelemahan pada perlindungan atau kebijakan pro perempuan lainnya.

“Beberapa hari ini kita mendengar ada laporan relasi kuasa, berujung dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan penyelenggara Pemilu terhadap jajarannya,” ucap dia.
 

Baca Juga: 

Peran Perempuan dalam Pembangunan Dinilai Urgen


Menurut dia, tantangan ke depan adalah ketika gerakan-gerakan yang mendistorsi keterwakilan perempuan dibiarkan, dan diinisiasi institusi formal negara. Apalagi, masyarakat akan diperhadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kita punya hak politik bukan cuma memilih dan dipilih, tetapi mendapatkan pemilu yang bebas dan adil. Itu yang tidak bisa dihadirkan, bahkan dari putusan MK tentang perselisihan hasil Pemilu," ujar Bivitri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)