KPU DIY Evaluasi Kinerja PPS/PPK untuk Pilkada 2024

Ilustrasi

KPU DIY Evaluasi Kinerja PPS/PPK untuk Pilkada 2024

23 April 2024 12:24

Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota badan adhoc Pemilu 2024. Hasil evaluasi itu menjadi bahan dalam sejumlah tahapan seleksi yang dilakukan. 

"Kami punya kinerja evaluasi PPK/PPS pada 2024, yang akan jadi masukan dalam seleksi wawancara. Yang lolos lanjut tes tertulis dan juga nanti ada bagian tanggapan masyarakat," ujar komisioner KPU DIY, Sri Surani, Selasa, 23 April 2024. 

Menurut dia, secara umum kinerja anggota badan adhoc dalam Pemilu 2024 cukup baik. Namun, kata dia, perlu peningkatan kapasitas pengetahuan kepemiluan dan manajemen organisasi.

Surani menyebut akan melakukan perbaikan proses seleksi anggota badan adhoc Pilkada di lima kabupaten/kota. Selain perbedaan pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu dengan Pilkada 2024, ada juga potensi persoalan di lapangan. 

"Diharapkan PPK dan PPS mampu mengelola dan menyelesaikan masalah di level masing-masing sehingga sudah siap dan akan ada mitigasi-mitigasi yang disiapkan (KPU) kabupaten/kota, termasuk dalam bimtek, akan dibarui sistemnya agar mudah dipahami, pengayaan juga akan ditingkatkan," ujarnya.
 

Baca juga: Calon Independen Pilbup Malang Wajib Didukung Minimal 133.522 Orang

Surani juga menyebut potensi besar konflik kepentingan anggota badan adhoc Pilkada 2024. Hal ini melihat berdasarkan kedekatan lokus kontestasi. 

"Pilkada itu kan kepentingan masyarakatnya jauh lebih pendek sehingga harus betul-betul mencari badan adhoc netral, profesional, dan profesionalismenya dijunjung tinggi," ungkapnya. 

Pembentukan badan adhoc akan serentak se-Indonesia, termasuk DIY. Pengumuman rekrutmen terbuka dilakukan pada 23-27 April dengan sejumlah proses yang hampir serupa yang dilakukan pada Pemilu lalu. 

Sementara, jumlah anggota badan adhoc PPK menyesuaikan jumlah kecamatan dan PPS menyesuaikan jumlah desa. Sementara, perekrutan KPPS dilakukan setelah dua badan adhoc sebelumnya sudah selesai terbentuk dan menjalankan sejumlah tahapan Pilkada. 

"Kami mendorong (KPU) kota/kabupaten menyebar informasi awal soal perekrutan PPK dan PPS ini," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)