13 Kepala Daerah di Sulteng Maju Pilkada Wajib Cuti sebelum Masa Kampanye

Ilustrasi

13 Kepala Daerah di Sulteng Maju Pilkada Wajib Cuti sebelum Masa Kampanye

Media Indonesia • 9 September 2024 22:31

Palu: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah meminta 13 kepala daerah yang menjadi bakal calon peserta pilkada di provinsi itu, untuk cuti selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, mengatakan, cuti itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
 

Baca juga: Berkas Pendaftaran 3 Bakal Paslon Pilkada Gunungkidul Dinyatakan Lengkap usai Perbaikan

"Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Jadi, permohonan cuti, harus dimasukan pada 12 September 2024," terang Nasrun, di Palu, Senin, 9 September 2024.

Sebanyak 13 kepala daerah yang wajib memasukkan permohonan cuti di antaranya, Gubernur Sulteng yang akan maju untuk periode kedua, Wali Kota Palu yang maju di periode kedua, Wakil Wali Kota Palu yang akan maju sebagai calon wakil Gubernur Sulteng, dan Wakil Bupati Sigi yang akan maju periode kedua.

Kemudian Bupati Tolitili yang akan maju periode kedua, Bupati Poso yang maju periode kedua, Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara yang maju periode kedua, Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang maju periode kedua.

Terakhir, Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut yang maju periode kedua, serta Wakil Bupati Tojo Unauna yang maju sebagai Bupati Tojo Unauna.

"13 itu kepala daerah aktif, oleh karena itu wajib untuk cuti," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)