Ilustrasi
Media Indonesia • 9 September 2024 22:31
Palu: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah meminta 13 kepala daerah yang menjadi bakal calon peserta pilkada di provinsi itu, untuk cuti selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, mengatakan, cuti itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Baca juga: Berkas Pendaftaran 3 Bakal Paslon Pilkada Gunungkidul Dinyatakan Lengkap usai Perbaikan |