Kisaran Biaya Perpanjang Paspor: Ini Syarat dan Tahapan Pengurusannya

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Kisaran Biaya Perpanjang Paspor: Ini Syarat dan Tahapan Pengurusannya

Eko Nordiansyah • 29 December 2025 14:53

Jakarta: Memasuki libur akhir tahun, rencana perjalanan ke luar negeri membutuhkan persiapan matang khususnya memastikan paspor masih berlaku. Dokumen ini adalah syarat utama untuk melintasi negara tujuan. Sehingga penting untuk selalu memperpanjang paspor agar perjalanan berjalan lancar.

Pasalnya, paspor yang masa berlakunya habis dapat menghambat proses keberangkatan bahkan berisiko ditolak saat pemeriksaan imigrasi. Dengan mengetahui estimasi biaya, syarat dan tahapan pengurusannya, masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih tenang tanpa terkendala administrasi.

Apa itu paspor?

Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat akan berpergian ke luar negeri. Selain berfungsi sebagai identitas di tingkat internasional, paspor juga menjadi syarat utama untuk keluar dan masuk wilayah suatu negara.

Melansir dari CIMB Niaga, paspor memiliki masa berlaku yang membuatnya harus diperpanjang dalam periode tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 18 Tahun 2022 menjelaskan masa berlaku paspor paling lama adalah 10 tahun sejak diterbitkan dan paspor hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Syarat perpanjangan paspor

Dalam proses perpanjangan paspor terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut dilansir dari Privy:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
  2. Paspor lama yang hendak diperpanjang dengan minimal masa berlaku tersisa enam bulan.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Akta kelahiran atau ijazah atau buku nikah.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang (khusus bagi yang telah berganti nama).

Perlu diperhatikan syarat di atas berlaku untuk pemilik paspor pada 2009 ke bawah. Bagi Anda pemilik paspor pada 2009 ke atas hanya perlu menyertakan KTP dan paspor lama dengan syarat tidak terdapat perbedaan data dan paspor lama tidak hilang atau rusak.
 



(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Estimasi biaya perpanjangan paspor

Tarif perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada jenis dan masa berlakunya, berikut merupakan rincian biaya perpanjangan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Kota Tarakan:

Paspor biasa nonelektronik

  • Masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu per permohonan.
  • Masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu.

Paspor biasa elektronik

  • Masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu.
  • Masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu.

Biaya layanan percepatan paspor

Bagi Anda yang membutuhkan paspor segera terdapat layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama dengan biaya penanganan Rp1 juta per permohonan. Sebagai catatan, biaya ini diluar biaya pengurusan paspor standar.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

  • SPLP diterbitkan untuk kondisi darurat atau situasi tertentu.
  • SPLP untuk WNI: Rp100 ribu.
  • SPLP untuk Warga Negara Asing (WNA): Rp150 ribu.

Biaya paspor hilang dan rusak

Pemerintah juga menetapkan biaya penanganan paspor hilang dan rusak, berikut rinciannya:

  • Paspor hilang: Rp1 juta.
  • Paspor rusak: Rp500 ribu.

Khusus bagi paspor yang mengalami kerusakan atau kehilangan akibat keadaan kahar, seperti bencana alam maka proses pengurusan paspor tidak dikenakan biaya tambahan alias gratis.

Tahapan perpanjangan paspor

Kini proses perpanjangan paspor dapat dilakukan secara online dan langsung. Masyarakat dapat memilih jenis layanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing. Berikut merupakan tahapannya dilansir dari Bank Sinarmas:

1. Perpanjangan paspor melalui aplikasi M-Paspor

  • Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun. Perhatikan setiap syarat dan ketentuan yang terlampir.
  • Login ke aplikasi dengan akun yang telah dibuat, lalu pilih menu “Permohonan Pengajuan Paspor”. Lengkapi data kuesioner dan silahkan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Silakan pilih lokasi dan jadwal wawancara serta pengambilan data biometrik di kantor imigrasi terdekat.
  • Lakukan pembayaran biaya layanan perpanjangan paspor melalui aplikasi M-Paspor dan pilih metode pembayaran yang diinginkan. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.
  • Kunjungi kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Bawa dokumen persyaratan asli dan bukti pendaftaran, sampaikan tujuanmu kepada petugas.
  • Proses penerbitan paspor baru Anda akan berlangsung selama 3–5 hari kerja.

2. Perpanjangan paspor melalui kantor imigrasi

  • Datangi kantor imigrasi sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
  • Sampaikan tujuanmu kepada petugas dan lengkapi formulir permohonan paspor yang diberikan petugas.
  • Serahkan dokumen ke petugas untuk dilakukan verifikasi.
  • Ikuti rangkaian proses, meliputi wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari,
  • Silakan tunggu penerbitan paspor baru Anda, biasanya akan diproses dalam waktu 3–7 hari kerja.

Dengan memahami biaya, syarat, dan alur perpanjangan paspor, masyarakat dapat mengurus dokumen perjalanan ini dengan lebih tertib dan tepat waktu. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)