DLH Kulon Progo Batasi Sampah Organik Masuk TPA Banyuroto Mulai Juli 2026

TPA Banyuroto di Kabupaten Kulon Progo, DIY. (ANTARA/Sutarmi)

DLH Kulon Progo Batasi Sampah Organik Masuk TPA Banyuroto Mulai Juli 2026

Silvana Febiari • 18 June 2026 10:45

Kulon Progo: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto dan Depo Sampah Wates. Langkah ini diambil guna menekan volume timbulan sampah dan memperpanjang usia pakai lahan penampungan (landfill).

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Ade Wahyudiyanto mengatakan pemisahan sampah organik dari TPA menjadi langkah mendesak karena kapasitas landfill di TPA Banyuroto diprediksi hanya mampu menampung sampah dalam dua tahun ke depan.

"TPA seharusnya berfungsi sebagai penampung sampah residu, bukan sampah organik. Saat ini sampah organik mendominasi hingga 50 persen atau sekitar 15 ton per hari dari total timbulan sampah yang masuk," kata Ade, dilansir dari Antara, Kamis, 18 Juni 2026. 
 


Ade menjelaskan akumulasi sampah organik di TPA tidak hanya menyita ruang, tetapi juga menimbulkan risiko lingkungan yang serius. Kandungan gas serta produksi air lindi dari pembusukan sisa makanan dan dedaunan di TPA berpotensi mencemari sumber air serta tanah di area sekitar lokasi pembuangan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo Nomor 100.3.4.2/1330/2026 tentang Pengelolaan Sampah Skala Kawasan dan Fasilitas Umum. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif pada Juli 2026, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat. Termasuk, pengelola Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R) dan bank sampah.


TPA Banyuroto di Kabupaten Kulon Progo, DIY. (ANTARA/Sutarmi)


Ade mengatakan transisi ini memerlukan penyesuaian pola hidup masyarakat. Bagi warga yang selama ini berlangganan layanan sampah di Depo Wates atau TPS3R, mereka diwajibkan untuk memilah sampah organik secara mandiri sebelum dibuang.

"Kami mengarahkan TPS3R dan bank sampah untuk meningkatkan kapasitas pengolahan, seperti memproses sampah organik menjadi maggot atau pupuk kompos. Bagi masyarakat yang tidak berlangganan, kami sarankan sampah organik ditimbun atau diolah di lahan pekarangan masing-masing," ungkapnya.

Meski menyadari tantangan keterbatasan kemampuan pengolahan sampah organik di tingkat TPS3R, DLH Kulon Progo berkomitmen terus memberikan pendampingan. Langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah dari yang semula berbasis pembuangan (dumping) menjadi pengelolaan berbasis sumber (sorting at source).

"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam kebijakan ini. Pengurangan timbulan sampah organik sejak dari hulu adalah kunci utama untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kulon Progo," ucap Ade.

(Silvana Febiari)