Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Menteri Imipas Respons Desakan Ombudsman soal Payung Hukum All-Indonesia
Lukman Diah Sari • 26 January 2026 23:43
Tangerang: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menanggapi permintaan Ombudsman agar sistem layanan keimigrasian berbasis digital All-Indonesia memiliki payung hukum. Menurut Agus, hal itu harus dilakukan bersama tiga kementerian terkait.
"Saya rasa nanti akan ada SKB 3 (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Keuangan, dan Kesehatan) menteri terkait itu," ujar Agus, Senin, 26 Januari 2026.
Agus menjelaskan, jika adanya layanan All Indonesia itu untuk memudahkan pelayanan terhadap penumpang yang hendak masuk ke bandara di Indonesia. Agus menambahkan, jika dalam All Indonesia tidak dikenakan pendapatan negara bukan pajak.
"Jadi ini hanya untuk memberikan suatu akses kemudahan yang diberikan oleh tiga kementerian dalam satu platform, sehingga mereka lebih mudah atau tidak menghambat proses kedatangan pada saat dia di bandara. Dan Jadi tidak ada PNBP apapun yang diambil dari sana," jelas Agus.
Baca Juga :
Najih menilai saat ini sistem All-Indonesia belum diatur dalam regulasi yang utuh, yang berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menginisiasi perubahan undang-undang pelayanan keimigrasian.
"Hal ini penting karena sistem ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga, tidak hanya Imigrasi, tetapi juga Bea Cukai hingga Kementerian Kesehatan," kata Najih berdasarkan keterangan resmi yang diterima.
Menurut Najih, regulasi yang komprehensif akan mencegah kerja-kerja parsial dan memberikan kepastian hukum sebagai fondasi utama tata kelola pelayanan publik.