Tarif Listrik Februari 2026 Naik atau Tidak? Ini Jawabannya

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Tarif Listrik Februari 2026 Naik atau Tidak? Ini Jawabannya

Eko Nordiansyah • 1 February 2026 08:58

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk Februari 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Tarif listrik tidak berubah berlaku untuk kuartal I-2026 mulai Januari hingga Maret.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam keterangan tertulisnya, dikutip, 1 Februari 2026.

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026. Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

Rincian tarif listrik terbaru, sebagai berikut:

1. Tarif listrik subsidi rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

2. Tarif listrik keperluan rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

3. Tarif listrik keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

4. Tarif listrik keperluan industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)