Pangkas Ketimpangan Kasus Pernikahan Dini di Tanah Air

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok. Metrotvnews.com

Pangkas Ketimpangan Kasus Pernikahan Dini di Tanah Air

Achmad Zulfikar Fazli • 27 January 2026 16:52

Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong pemangkasan ketimpangan jumlah kasus pernikahan dini di Indonesia. Hal ini sebagai upaya merealisasikan keadilan sosial yang lebih merata di Tanah Air. 

"Pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan harus mampu direalisasikan untuk memangkas kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini yang terjadi saat ini," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Januari 2026. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan secara nasional rata-rata angka pernikahan dini (sebelum usia 18 tahun) di Indonesia telah menyentuh titik terendah di angka 5,90 persen pada 2024. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok. 

Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi tingkat pernikahan dini tertinggi. Provinsi NTB mencatat angka 14,96 peren, diikuti Papua Selatan sebesar 14,40 persen, dan Sulawesi Barat sebesar 10,71 persen. Tingginya angka pernikahan dini di wilayah tersebut disebabkan permasalahan yang kompleks, meliputi faktor budaya, geografis, dan ekonomi.

Laporan UNICEF dalam Child Marriage and Education, Data Brief menegaskan pendidikan merupakan faktor protektif paling kuat terhadap pernikahan anak. Anak perempuan yang tetap bersekolah di tingkat menengah memiliki kemungkinan yang jauh lebih kecil untuk menikah dini daripada mereka yang putus sekolah.

Menurut Lestari, sejumlah catatan tersebut harus menjadi dasar bertindak dalam upaya memangkas kesenjangan yang terjadi. 
 

Baca Juga: 

Angka Pernikahan Dini di Malang Meroket, Didominasi Hamil di Luar Nikah



Ilustrasi pernikahan. Foto: Medcom.id

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat penurunan prevalensi pernikahan dini secara nasional yang terjadi saat ini memperlihatkan dengan penerapan kebijakan yang konsisten dan didukung pihak-pihak terkait, menurunkan angka kasus pernikahan dini adalah sebuah keniscayaan. 

Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara) itu, menilai kesenjangan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia Timur, bagian dari kompleksitas tantangan yang harus dihadapi bersama. 

Menurut Rerie, sejumlah isu seperti ketersediaan infrastruktur pendidikan, faktor ekonomi, dan kuatnya pengaruh norma adat yang masih menjadi penentu utama keputusan menikah di berbagai pelosok negeri, harus segera dijawab dengan solusi dan langkah nyata. 

Selain penerapan sejumlah kebijakan, tambah Rerie, peningkatan partisipasi masyarakat dalam memahami sejumlah dampak negatif pernikahan dini sangat diperlukan dalam upaya menekan angka kasus pernikahan dini. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap dengan kemudahan akses pendidikan dan kesadaran masyarakat yang terbangun secara merata, kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini di Tanah Air dapat secara konsisten dipangkas. 

Rerie berharap dengan semakin rendahnya angka pernikahan dini di Tanah Air, potensi melahirkan sumber daya manusia (SDM) nasional yang berdaya saing di masa depan akan semakin besar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)