ilustrasi/medcom.id
Angka Pernikahan Dini di Malang Meroket, Didominasi Hamil di Luar Nikah
Daviq Umar Al Faruq • 3 November 2025 21:33
Malang: Fenomena pernikahan usia dini kembali mencuat di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sepanjang Januari hingga September 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat 547 permohonan dispensasi nikah dari anak di bawah umur.
Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan dari bulan ke bulan, dengan lonjakan tertinggi pada September 2025 yang mencapai 121 perkara. Menurut Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul, sebagian besar pengajuan dilakukan karena kehamilan di luar nikah dan pernikahan siri yang sudah lebih dulu berlangsung.
“Trennya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, karena hamil di luar nikah. Tapi sekarang muncul tren baru, anak-anak menikah siri dulu, lalu setelah hamil baru mengajukan dispensasi nikah,” jelas Khoirul, Senin 3 November 2025.
“Faktor ekonomi sebenarnya bukan alasan utama. Rata-rata mereka memang sudah tidak sekolah, punya pacar, dan memutuskan untuk menikah,” tambah Khoirul.
Dari seluruh permohonan yang masuk, mayoritas pemohon berusia di atas 16 tahun, meski masih terdapat beberapa kasus anak di bawah usia tersebut.
“Kebanyakan sudah mendekati usia 19 tahun, tapi karena belum cukup umur secara hukum, tetap harus mengajukan dispensasi,” jelas Khoirul. Khoirul menegaskan bahwa tingginya angka dispensasi nikah menjadi alarm bagi orang tua dan masyarakat. Ia menilai, pengawasan dan pola asuh keluarga sangat berperan penting dalam mencegah perilaku berisiko di kalangan remaja.
“Perhatian orang tua itu kunci. Kalau komunikasi dan pengawasan di rumah lemah, anak bisa mudah terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Khoirul.