Hamil Duluan, Ratusan Anak di Jepara Ajukan Dispensasi Nikah

Ilustrasi pernikahan. Foto: Medcom.id

Hamil Duluan, Ratusan Anak di Jepara Ajukan Dispensasi Nikah

Rhobi Shani • 24 October 2025 14:58

Jepara: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara mencatat ada ratusan anak di Kota Ukir yang mengajukan dispensasi nikah. Berdasarkan data, ada 263 pemohon rekomendasi dispensasi kawin hingga Oktober tahun 2025. 

Sementara menurut Undang-undang nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk pria dan wanita. 
 

Baca: 4 Doa Meluluhkan Hati Seseorang Sesuai Ajaran Islam
 
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun, membeberkan pemohon dispensasi nikah tahun 2025 pada rentang 17-18 tahun ada sebanyak 187. Sementara usia di bawah 16 tahun sebanyak 42 orang, dan lebih dari 18 tahun sebanyak 34 orang.

Rinciannya pemohon laki-laki berjumlah 39 orang, sedangkan perempuan jauh lebih banyak yakni 224 orang.

Kemudian untuk kategori alasan pengajuan dispensasi kawin karena hamil sebanyak 99 kasus, lalu alasan menghindari zina sebanyak 93 kasus,

"Terbanyak memang hamil, kalaupun sudah hamil, mau tidak mau, suka tidak suka, kita kasih dispensasi," kata Mudrikatun, Jumat, 24 Oktober 2025. 

Sementata alasan lain yakni menghamili sebanyak 28 kasus, dan sudah berhubungan seksual sebanyak 20 kasus. Selain itu terdapat 10 kasus dengan alasan lain.

Dia menyebut pengajuan dispensasi nikah tidak seluruhnya disetujui. Sebanyak 170 permohonan telah disetujui, sementara 93 permohonan lainnya tidak disetujui. Pasalnya, belum ada kesiapan baik fisik maupun mental dari pemohon. 

"Kalau sebab lain misal alasan menghindari zina dan alasan lagi, kami tidak kasih dispensasi," ungkap Mudrikatun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)