Ilustrasi - Tempat hiburan malam. ANTARA/dok
Tempat Hiburan Malam di Kudus Wajib Tutup Selama Ramadan
Rhobi Shani • 19 February 2026 17:08
Kudus: Tempat hiburan malam atau karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/ 2026 Masehi. Satpol PP Kudus tidak segan menindak tempat karaoke yang nekat beroperasi selama bulan puasa.
Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam ataupun tempat penjualan miras tiga minggu menjelang Ramadan.
"Tiga minggu sebelum puasa kita sudah giat untuk menghadapi bulan puasa. Baik itu kita operasi tempat karaoke dengan harapan puasa ini mereka bisa tutup semua," ujar Budi, Kamis, 19 Februari 2026.
Pihaknya tidak akan segan menutup tempat karaoke apabila terbukti beroperasi saat Ramadan. Selain temuan dari Satpol PP, adanya aduan masyarakat terkait tempat hiburan malam menjadi atensi Satpol PP melakukan penertiban.
"Kalau masih ada yang bandel mau tidak mau kita harus turun lagi," ujar Budi.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke. Kemudian, Perda Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Ilustrasi--Tempat hiburan malam. (Foto: MI/Ramdani)
Selain menindak lokasi hiburan malam, pihaknya akan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras. Satpol PP Kudus telah melakukan sosialisasi agar para penjaja minuman keras tidak berani beroperasi kembali.
"Sudah berkali kali (penindakan) tidak hanya di kafe-kafe tapi di lokasi jualan miras kadang ada sosialisasi ke kos-kosan-an," ungkap Budi.