Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M Rizki Adhari Jusal. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Selama 33 Hari, Satpol PP DKI Pantau Ketat Hiburan Malam
Aris Setya • 19 February 2026 14:20
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar apel dan patroli pengawasan intensif terhadap tempat usaha hiburan dan rekreasi menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Pengawasan ini akan dilakukan secara maraton selama 33 hari guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan operasional selama bulan puasa.
“Patroli akan kami lakukan pada malam hari hingga mendekati waktu sahur. Fokus kami memastikan para pelaku usaha mematuhi jam operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M Rizki Adhari Jusal, di Jakarta, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga :
Rizki menjelaskan, pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor E001 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pembatasan hingga penutupan sementara sejumlah tempat hiburan mulai dari satu hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
“Biasanya lebih intens malam sampai tengah malam bahkan mendekati sahur. Siang hari relatif lebih rendah aktivitasnya,” sebut Rizki.

Satpol PP DKI Jakarta. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Sebanyak 80 personel disiagakan setiap harinya dan dibagi ke dalam beberapa regu untuk menyisir lima wilayah kota administrasi di Jakarta. Satpol PP berkomitmen menjaga kondusivitas serta kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dengan memastikan tidak ada pelanggaran jam operasional pada tempat hiburan malam.