Ilustrasi. Foto: Freepik.
Masih Ada 49 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float BEI
Ade Hapsari Lestarini • 19 February 2026 19:10
Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan sebanyak 894 perusahaan tercatat (emiten) telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float dengan batas minimal 7,5 persen dari total saham tercatat.
Data tersebut merujuk pada Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE) per 31 Desember 2025, yang disampaikan melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026 sebagaimana keterbukaan informasi BEI di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 19 Februari 2026.
Berdasarkan laporan, terdapat 894 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan LBRE dan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A serta Peraturan Bursa Nomor I-V.
Aturan free float minimal 7,5%
Adapun, ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A mengatur perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan wajib memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari total saham tercatat. Pada Papan Akselerasi, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-V, jumlah saham free float minimal sebesar 7,5 persen dari total saham tercatat.
Sementara itu, ketentuan V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut, mewajibkan perusahaan tercatat memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).

Ilustrasi papan perdagangan saham. Foto: dok MI/Susanto.
Adapun, pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan berdasarkan data LBRE yang disampaikan oleh perusahaan tercatat sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
"Khusus untuk informasi jumlah pemegang saham yang merupakan nasabah pemilik SID mengacu pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," tulis BEI dalam pengumumannya.
Masih ada 49 emiten belum memenuhi ketentuan free float
Di sisi lain, BEI mencatat masih terdapat sebanyak 49 emiten belum memenuhi ketentuan free float dengan batas minimal 7,5 persen dari total saham tercatat. Rinciannya, sebanyak 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE, namun belum memenuhi persyaratan free float dan atau jumlah pemegang saham.
Kemudian, sebanyak 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah oleh bursa.
Sebagaimana diketahui, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segara melakukan penyesuaian aturan batas free float saham dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada Maret 2026.
"Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.