Ilustrasi. Foto: Kaltengpedia.com
Berapa Gaji Anggota DPRD Kabupaten? Ini Rinciannya
Husen Miftahudin • 21 December 2025 09:30
Jakarta: Sebagai perwakilan rakyat di tingkat daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota berhak memperoleh hak keuangan dan administratif. Penghasilan tersebut tidak disebut sebagai gaji pokok, melainkan diatur dalam bentuk uang representasi dan sejumlah tunjangan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dasar hukum dan komponen penghasilan
Hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, penghasilan mereka terdiri dari dua sumber utama:
1. Dibiayai APBD
- Uang representasi
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan beras
- Uang paket
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan alat kelengkapan
- Tunjangan alat kelengkapan lain
2. Dibebankan pada pimpinan/anggota DPRD yang bersangkutan
- Tunjangan komunikasi intensif
- Tunjangan reses
| Baca juga: Ingin Jadi PNS? Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat |

(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Perhitungan uang representasi untuk DPRD
Uang representasi menjadi komponen utama penghasilan bulanan dan besarnya ditentukan dengan cara mengacu pada gaji pokok kepala daerah. Berikut rinciannya:
- Gaji Pokok Bupati/Wali Kota: Rp 2.100.000 per bulan (berdasarkan PP No. 59 Tahun 2000).
- Ketua DPRD Kabupaten/Kota: Uang representasinya setara dengan gaji pokok bupati/wali kota, yaitu Rp 2.100.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota: Uang representasinya sebesar 80 persen dari ketua, yaitu Rp 1.680.000 per bulan.
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota: Uang representasinya sebesar 75 persen dari ketua, yaitu Rp 1.575.000 per bulan.
Contoh rincian penghasilan anggota DPRD
Sebagai ilustrasi, berikut perkiraan komponen penghasilan bulanan untuk seorang Anggota DPRD Kabupaten (di luar tunjangan yang dibebankan pada diri sendiri):
- Uang Representasi: Rp 1.575.000
- Tunjangan Keluarga: (Besaran sesuai peraturan daerah)
- Tunjangan Beras: (Besaran sesuai peraturan daerah)
- Uang Paket: (Ditetapkan dalam APBD)
- Tunjangan Jabatan: (Ditetapkan dalam APBD)
- Tunjangan Alat Kelengkapan: (Diberikan jika menjabat di alat kelengkapan dewan seperti komisi atau badan)
Gaji resmi yang diterima oleh anggota DPRD kabupaten tidak berupa gaji pokok tunggal yang besar, melainkan merupakan akumulasi dari beberapa komponen, dengan uang representasi sebagai dasar perhitungannya.
Nilai uang representasi anggota berkisar Rp 1.575.000 per bulan atau 75 persen dari gaji pokok bupati. Penghasilan total bulanan sangat bergantung pada besaran berbagai tunjangan lain yang diatur dan dialokasikan melalui APBD masing-masing daerah. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com