Pemkot Solo Hentikan Sementara Pembayaran Listrik Keraton

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari

Pemkot Solo Hentikan Sementara Pembayaran Listrik Keraton

Triawati Prihatsari • 3 March 2026 09:46

Solo: Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menghentikan sementara pembayaran tagihan listrik untuk Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Kebijakan ini diketahui mulai berlaku per Januari 2026.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, Maretha Dinar Cahyono, membenarkan penghentian sementara tersebut. Ia menyebut keterbatasan anggaran daerah menjadi alasan utamanya.

"Ya, benar. Kemampuan anggaran kami memang terbatas," ujar Maretha di Solo, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurutnya, selama ini tagihan listrik Keraton Solo ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo. Disbudpar Solo membayar lima rekening listrik atas nama Keraton Solo secara langsung ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).


Total tagihan kelima rekening tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp19 juta per bulan. Maretha menegaskan penghentian ini bersifat sementara. Pihaknya berharap pembayaran dapat dilanjutkan kembali pada April mendatang.

"Harapannya, April sudah bisa dibayarkan," imbuh Maretha.


Pakubuwono (PB) XIV Purboyo. Metrotvnews.com/ Triawati

Saat dikonfirmasi apakah kebijakan ini ada kaitannya dengan dualisme kepemimpinan di Keraton Solo, Maretha mengakuinya. Namun, ia menegaskan bahwa dualisme bukanlah alasan utama, melainkan faktor keterbatasan anggaran yang lebih dominan.

Ia menambahkan, surat pemberitahuan penghentian pembayaran listrik telah dikirim ke PLN dengan tembusan kepada tiga pihak internal Keraton Solo. Ketiganya adalah KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, serta dua putra mendiang Pakubuwono XIII, yakni KGPH Mangkubumi dan KGPH Purboyo.

"Dualisme kepemimpinan turut menjadi faktor, tapi yang utama memang keterbatasan anggaran," kata Maretha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)