Kanwil DJBC Kepri Ungkap 12 Ton Pasir Timah Ilegal

Barang bukti pasir timah ilegal menggunakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dokumentasi DJBC

Kanwil DJBC Kepri Ungkap 12 Ton Pasir Timah Ilegal

Whisnu Mardiansyah • 24 September 2026 15:59

Natuna: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan dugaan pengangkutan pasir timah ilegal menggunakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Petugas menyita kapal bersama tujuh anak buah kapal (ABK).

Penindakan dilakukan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Kanwil DJBC Sumatra Bagian Timur, Bea Cukai Tanjung Pandan, Unit Intelijen, serta Satgas BC 1403, BC 1288, dan BC 15041.

"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan pasir timah yang diperkirakan mencapai sekitar 12 ton. Jumlah tersebut masih berdasarkan pengakuan nakhoda dan belum melalui proses pencacahan sehingga berat muatan secara resmi belum ditetapkan," tulis keterangan resmi Direktorat Bea dan Cukai, Kamis, 24 September 2026.

Informasi mengenai dugaan pengangkutan pasir timah menggunakan HSC diterima petugas intelijen Bea Cukai pada Rabu, 23 September 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil DJBC Khusus Kepri mengerahkan kapal patroli BC 1403, BC 1288, dan BC 15041 untuk mengawasi di sektor yang telah ditentukan.

Pada Kamis, 24 September 2026, tim Satgas menemukan kapal yang menjadi target operasi di perairan Natuna. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kapal patroli BC 1403 berhasil merapat ke HSC tanpa nama pada pukul 10.30 WIB di koordinat 01°13'11" Lintang Utara dan 105°24'28" Bujur Timur. Kapal patroli BC 1288 kemudian turut merapat ke lokasi.
 


Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tujuh ABK. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan pasir timah yang berdasarkan pengakuan nakhoda diperkirakan sekitar 12 ton.

Bea Cukai belum menetapkan jumlah pasti muatan tersebut. Proses pencacahan masih diperlukan untuk memastikan berat pasir timah yang disita. Seluruh ABK bersama kapal dan muatan kemudian dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Bea Cukai masih melakukan proses pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dan tujuh ABK yang ditangkap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Bakamla RI Bangka Belitung berhasil membongkar praktik ilegal kolektor pasir timah. Foto: Dok/Bakamla RI

(Whisnu M)